Share

Profil PPID

Jum'at, 23 September 2022

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat, maka perlu adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Untuk Inspektorat Kabupaten Wonosobo, perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Membantu Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
  7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Inspektorat Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Wonosobo. dan bertanggungjawab kepada Inspektur Kabupaten Wonosobo.

Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Inspektorat Kabupaten Wonosobo dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang terdapat pada Perangkat Daerah dan Admin / Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA