Share

Tupoksi

Kamis, 22 September 2022

TUGAS

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

FUNGSI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang bina program, sumber daya air, bina marga, cipta karya serta penataan ruang serta kesekretariatan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang bina program, sumber daya air, bina marga, cipta karya serta penataan ruang;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang bina program, sumber daya air, bina marga, cipta karya dan penataan ruang;
  4. pelaksanaan pengujian bahan dan hasil bangunan serta pengelolaan alat-alat berat;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bina program,sumber daya air, bina marga, cipta karyadan penataan ruang;
  6. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  7. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA