Share

Profil

Kamis, 22 September 2022

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo lahir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo. Sebelum menjadi dinas tersendiri, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang ditangani oleh 2 (dua) dinas, yaitu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan.

Seperti disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Wonosobo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan Dinas Type B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

img-full-width

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdiri dari, Kepala Dinas, Sekretariat (terdiri dari Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Bina Program (terdiri dari Seksi Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Bina Teknis dan Seksi Pengembangan Kemitraan dan Bina Jasa Konstruksi), Bidang Sumber Daya Air (terdiri dari Seksi Peningkatan dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi dan Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Air), Bidang Bina Marga (terdiri dari Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan dan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan), Bidang Cipta Karya (terdiri dari Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Gedung dan Seksi Sarana Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan), Bidang Penataan Ruang (terdiri dari Seksi Tata Ruang Wilayah dan Seksi Pengendalian Tata Ruang dan Kawasan), Jabatan Fungsional, dan UPT.

Sebagai salah satu pilar Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo, DPUPR berkewajiban untuk mensukseskan Visi dan Misi Kabupaten Wonosobo sebagaimana termuat dalam RPJMD Tahun 2016 – 2021 yaitu “TERWUJUDNYA WONOSOBO BERSATU UNTUK MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA UNTUK SEMUA”. Dan sebagai tindak lanjut untuk mensukseskan Visi dan Misi tersebut, DPUPR Kabupaten Wonosobo membuat Rencana Strategis (RENSTRA) 2017– 2021 dengan mengacu pada RPJMN dan RPJMD  yang sudah ditetapkan. Dalam dokumen Renstra DPUPR Tahun 2017 – 2021 berisi dokumen acuan yang didasari atas persepsi positif atas kemampuan dan sasaran yang lebih realistis dan tetap memperhatikan susbstansi kebijakan pembangunan infrastruktur secara makro di Kabupaten Wonosobo. Selain berdasarkan amanah RPJMD Kabupaten Wonosobo, berbagai isu strategis Kabupaten Wonosobo menjadi warna dalam pengembangan teknis pembangunan infrastruktur seperti Kabupaten Wonosobo Ramah HAM, Kabupaten Wonosobo Ramah Anak, Penetapan Kawasan Strategis Nasional Borobudur – Dieng dan upaya penerapan harmonisasi prinsip pembangunan berkelanjutan.

1 Komentar

Junaidi Muntoyib   27 September 2022

Halaman profil mungkin bisa ditambahi satu atau dua foto yang menggambarkan DPUPR Wonosobo secara umum.

 

Tinggalkan Komentar

 
pandji petarung bolo-serayu sembada
PANDJI PETARUNG BOLO SERAYU SEMBADA